HET Beras dan Kebijakan Yang Baik oleh Khudori*

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memenuhi janjinya: menerbitkan aturan perberasan, menyusul pencabutan Permendag No. 47/2017 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) beras. Jika di aturan lama HET berlaku buat semua jenis beras, beleid baru membedakan harga berdasarkan jenis beras dan wilayah edar. Beras dibagi tiga: medium, premium dan khusus. Wilayah dibagi dua: sentra produksi dan sentra konsumsi. Ditetapkan 24 Agustus, aturan berlaku 1 September 2017. Pelaku usaha nyaris tak punya waktu menyesuaikan diri. Padahal ini berlaku nasional, di pasar tradisional dan modern.

HET beras medium di sentra produksi ditetapkan Rp9.450/kg, sedangkan di sentra konsumen antara Rp9.950 hingga Rp10.250 per kg, tergantung ongkos transportasi. HET beras premium di sentra produksi dipatok Rp 12.800/kg, sedangkan di sentra konsumen antara Rp13.300 hingga Rp13.600/kg, tergantung ongkos transportasi. HET beras khusus tak diatur. Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi ditetapkan sebagai sentra produksi. Sisanya adalah wilayah sentra konsumsi. Bagaimana kita membaca HET ini?

Pertama, dalam konteks stabilisasi harga beras, sejatinya HET merupakan instrumen pemerintah. Bukan piranti langsung untuk mengatur pelaku usaha. HET adalah batas harga perlu-tidaknya pemerintah mengintervensi pasar. Ketika harga beras melampaui persentase tertentu dari HET, ini sinyal bagi pemerintah untuk turun ke pasar buat melakukan intervensi. Salah satunya menggelar operasi pasar agar harga kembali ke posisi “normal” atau di bawah HET. Tujuannya, daya beli terjaga dan inflasi terkendali.

Karena itu, dalam konteks stabilisasi harga beras, HET tidak berdiri sendiri. HET adalah pelengkap pelbagai instrumen stabilisasi: cadangan, pengaturan ekspor dan impor, serta harga dasar. HET tidak bisa diandalkan jadi instrumen stabilisasi apabila tidak ada cadangan beras yang setiap saat bisa digerakan untuk mengoreksi kegagalan pasar. Agar cadangan aman, penyerapan beras dari produksi domestik harus dioptimalkan. Di sinilah perlu instrumen harga dasar, yang dalam terminologi Inpres No. 15/2015, disebut Harga Pembelian Pemerintah (HPP). HPP adalah perisai agar petani tidak merugi. Ketika harga gabah/beras jatuh di bawah HPP, negara lewat Bulog hadir membeli produksi petani. Ketika cadangan belum cukup, bisa diisi dari impor yang dilakukan diluar musim panen. Sekarang ini, tidak jelas kaitan HET dengan cadangan beras, dan instrumen lainnya.

Kedua, perlukah mengatur HET beras premium? Beras, seperti komoditas lain, dapat diproses lebih lanjut guna memperoleh nilai tambah. Proses itu membutuhkan investasi, teknologi, dan tenaga, yang ujung-ujungnya memperbesar ongkos produksi. Karena itu, harga jualnya lebih mahal. Segmen yang dibidik pengolah beras premium adalah warga berduit. Mereka ini rela merogoh kocek lebih dalam bila ada produsen yang –misalnya—mampu mengolah beras agar mengandung antioksidan, cocok buat diabetesi dan jadi obat awet muda. Mengapa negara musti sibuk mengurus konsumen tajir yang berdaya beli tak terbatas. Bukankah mereka membeli nilai tambah dan eksklusivitas?

UUD 45 mengamanatkan negara menyantuni kaum fakir miskin dan anak telantar (Pasal 34 ayat1) agar beroleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), bukan mengurus gaya hidup kaum tajir? Itu tugas negara, bukan tugas swasta. HET dibuat agar harga beras terjangkau oleh rata-rata daya beli masyarakat. Kalau konsisten dengan latar itu, konsumen yang hendak disasar sudah jelas: kaum miskin. Karena itu, HET seharusnya hanya mengatur jenis beras medium untuk segmen warga kebanyakan, bukan konsumen tajir. Dengan cara ini, beleid HET tidak menutup peluang bagi para inovator untuk meningkatkan nilai tambah beras jadi premium. Apapun inovasinya.

Ketiga, yang dibutuhkan bukan HET, tapi pemerintah perlu memiliki cadangan beras premium. Ini didasari pertumbuhan permintaan beras premium yang mencapai 11% per tahun, sementara permintaan beras medium tumbuh cuma 9%/tahun (Krishnamurti, 2015). Pesatnya urbanisasi membuat pangsa konsumen kota kini mencapai 56% dari total konsumen beras. Logis kiranya dinamika pasar perberasan, termasuk naik-turunnya harga beras, kini lebih banyak ditentukan oleh beras kualitas premium. Bukan medium.

Menjadi masalah karena cadangan beras pemerintah (CBP) hanya ada dalam jenis medium. Selain jumlahnya kecil, hanya 0,35 juta ton atau setara tiga hari kebutuhan, efektivitas CBP kualitas medium sebagai instrumen stabilisasi amat rendah. Karena itu, CBP harus diperbesar jadi 1,5 – 2 juta ton. Ini diisi beras premium. Selain operasi pasar, CBP bisa dipakai buat beragam program: food for work, ekspor, program antikemiskinan dan bantuan internasional. CBP ini akan menaikkan kapasitas dan level kompetisi Bulog.

Keempat, penetapan HET potensial merugikan petani. Untuk bisa menjual beras medium Rp9.450/kg, harga gabah maksimal sekitar Rp4.000/kg. Padahal, di pasar saat ini sulit menemui harga gabah Rp4.000/kg. Agar bisa menjual beras sesuai HET, pedagang dan penggilingan padi akan menahan pembelian gabah atau menekan petani agar harga turun. Jika harga jatuh di bawah Rp4.000/kg, petani akan tekor karena ongkos produksi padi rata-rata Rp4.199/kg. Bila ini terjadi di banyak tempat dan dalam jumlah besar, Bulog pasti kewalahan menyerap surplus produksi. Kepada siapa petani minta tolong? Penggilingan padi kecil juga terancam tutup karena tidak bisa melakukan efisiensi.

Di luar itu, HET akan membuat petani enggan berinovasi dan memproduksi padi berkualitas. Ini karena HET tidak mengakomodasi dan membuka peluang petani untuk mendapatkan nilai lebih dari inovasi yang dilakukan. HET telah memaksa pedagang dan penggilingan padi memperlakukan sama para petani yang memproduksi padi berkualitas dengan yang tidak. Lalu apa gunanya subsidi pupuk Rp31,2 triliun dan subsidi benih Rp1,3 triliun bila inovasi petani tak dihargai? Berbeda halnya bila HET mengakomodasi penciptaan nilai tambah beras dalam bentuk tidak ada pengaturan HET beras premium. Nilai tambah itu pasti akan membawa spill over ke petani dalam bentuk harga beli gabah lebih tinggi. Cara ini berpeluang menggerus keuntungan para tengkulak dan pengijon.

Kasus HET beras kembali menyadarkan perlunya para pemangku kepentingan untuk berhati-hati, membuang jauh-jauh egosektoral dengan menimbang semua sisi, dan melibatkan para pihak untuk membuahkan kebijakan yang baik dan kredibel. Kebijakan yang baik tentu juga didasarkan pada data yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Ini penting karena ujung dari semua ini kredibilitas pemerintah yang menjadi taruhan. Jika kebijakan yang dibuat memicu pro dan kontra, yang kemudian berujung pada pencabutan kebijakan, kepercayaan publik kepada pemerintah akan tergerus. Sebaliknya, kebijakan yang baik bukan hanya mendorong ekonomi tapi juga mempertebal kepercayaan publik.

Disadari atau tidak, beleid HET beras masih jauh dari idealitas itu semua. HET beras bukan saja berpotensi mendemotifasi petani, tapi juga menciptakan sikap fatalistik yang membuat kebijakan semakin sulit diefektifkan. Inilah yang disebut sindroma price overhang, kondisi di mana harga yang ditetapkan terus menggantung karena tidak pernah bisa ditegakkan. Jika itu yang terjadi, secara ekonomi kebijakan HET jelas tidak bijak, tidak feasible, dan secara politik kredibilitas pemerintah sangat terbuka untuk digugat.

Khudori adalah seorang pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-sekarang), penulis buku ”Ironi Negeri Beras” (Yogyakarta: Insist Press, 2008), dan peminat masalah sosial-ekonomi pertanian dan globalisasi. Telah menghasilkan lebih 1000-an artikel/working paper, menulis 6 buku, dan mengeditori 12 buku. Tinggal di Pondokgede, Bekasi, 021-84973408, Hp. 08128023295; E-mail: khu_dori@yahoo.com

Leave a Comment