POLICY BRIEF 71: BAPANAS Pernan BULOG

Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) mempunyai kewenangan strategis dalam melakukan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Bulog sebagai operator tunggal dapat menjalankan kewenangan dalam menjaga rantai produk pangan dari tengah ke hilir. Persoalan kenaikan harga pangan selalu terjadi pada momen Hari Raya Besar Keagamaan Nasional. Bapanas dituntut membuat Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) harus beragam.

Leave a Comment