Hilir Perunggasan: Pasar Melimpah, Tetapi Peternak Rakyat Tak Sejahtera
Selama satu dekade terakhir, industri perunggasan nasional selalu dalam kondisi surplus. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2024, produksi daging ayam nasional sekitar 3,84 juta ton, sedangkan kebutuhan konsumsi nasional pada kisaran 3,72 juta ton. Dan, pada tahun 2025, jumlah produksi daging ayam naik menjadi 4,25 juta ton, sementara konsumsi nasional sekitar 3,9 juta ton. Secara agregat, Indonesia tidak pernah kekurangan daging ayam. Namun, fakta ini tidak pernah sepenuhnya mengambarkan kesejahteraan peternak rakyat.
Justru sebaliknya. Peternak rakyat selalu mengalami kerugian karena anjloknya harga ayam hidup di kandang. Pada periode April-Juni 2025 saja, terjadi oversupply atau kelebihan produksi ayam hidup yang menyebabkan harga di tingkat peternak anjlok dan sempat menyentuh harga Rp13.000 per kilogram. Harga ini jauh dari harga pokok produksi di sekitar Rp17.500 per kilogram. Berdasarkan data dari Ombudsman RI, potensi kerugian peternak rakyat mencapai Rp86,4 miliar per minggu.
Pola ini tidak hanya terjadi pada tahun 2025 saja, tetapi sudah berulang sejak sepuluh tahun yang lalu. Tepatnya, saat pemerintah menerbitkan UU No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan diperkuat oleh UU No.41 tahun 2014. Kedua regulasi itu memberikan izin kepada perusahaan besar atau integrator untuk melakukan budi daya ternak. Padahal sebelumnya diperuntukkan bagi peternak mandiri/rakyat. Dengan pola yang berulang ini, surplus tidak lagi bermakna ketahanan pangan, melainkan gagalnya tata kelola pasar dan menempatkan risiko sepenuhnya di pundak peternak rakyat.
Masalah utama industri perunggasan nasional bukan sekedar kelebihan pasokan. Melainkan kegagalan tata kelola hilir dalam melindungi posisi tawar peternak di dalam struktur pasar yang terkonsentrasi. Surplus yang berulang memperlihatkan bahwa penyesuaian antara produksi dan permintaan tidak berjalan efektif, dan negara seperti absen melakukan stabilisasi pasar.
Ambiguitas kebijakan pemerintah memperparah situasi ini. Di satu sisi, kebijakan pemerintah mengarah untuk menjaga harga ayam hidup melalui pengendalian populasi DOC. Namun, saat jumlah produksi ayam hidup berlebih dan harga jatuh, kondisi ini diklaim sebagai bukti keberhasilan swasembada. Padahal kedua kebijakan ini memiliki pendekatan yang berbeda. Jika tujuannya adalah menjaga keseimbangan supply-demand ayam hidup, maka populasi DOC harus dijaga. Berdasarkan data Ombudsman RI, idealnya jumlah DOC di kisaran 60-65 juta ekor per minggu agar tidak terjadi oversupply.
Fakta menunjukkan bahwa selama sepuluh tahun terakhir, kelebihan pasokan terus berulang. Data Ombudsman RI mencatat surplus daging ayam sekitar 234 ribu ton pada tahun 2019, meningkat tajam pada tahun 2022 sebesar 569 ribu ton, pada tahun 2024 kembali berada di kisaran 239 ribu ton. Kelebihan ini belum diimbangi dengan kebijakan penyerapan yang memadai. Akibatnya, saat oversupply terjadi, harga jatuh, dan kerugian peternak tak terhindarkan. Implikasinya adalah penutupan kandang, meningkatnya exit rate peternak rakyat, dan hilangnya sumber penghidupan di pedesaan. Berdasarkan data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) dalam Kompas, 5/08/2020, jumlah peternak mandiri terus berkurang. Pada tahun 2008 dari sekitar 100.000 peternak menjadi 6.000 peternak pada tahun 2016.
Tekanan terhadap peternak rakyat makin besar karena struktur pasar yang timpang. Integrator tidak hanya menguasai produksi, mereka juga menguasai distribusi ayam, mulai dari pasar modern, horeka, ekspor, sampai masuk ke pasar tradisional. Padahal, sekitar 80 persen ayam hidup dari peternak rakyat diserap oleh pasar tradisional. Saat integrator masuk ke segmen ini, ruang pasar pun makin menyempit. Berdasarkan keterangan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), sekitar 80 persen pasar dikuasai oleh integrator, sementara peternak rakyat hanya kebagian 20 persen. Dalam kondisi permintaan stagnan, dan pasokan melimpah, posisi tawar peternak nyaris tak ada. Jika tidak ada perlidungan harga dari pemerintah, mereka akan terseret permainan harga integrator.
Persoalan ini terjadi akibat desain regulasi industri perunggasan yang membiarkan integrasi vertikal berjalan tanpa batas yang jelas. Tidak ada zonasi pasar, penegakkan hukum persaingan usaha yang lemah, dan tidak adanya pemisahaan peran antara produsen, distributor, dan pembentuk harga membuat integrator memiliki kekuatan pasar yang berlebihan. Ini bukan sekedar persoalan pasar bebas, tetapi indikasi belum hadirnya negara mengatur struktur industri agar tetap adil dan berkelanjutan.
Di tengah kondisi yang masih timpang tersebut, pemerintah meluncurkan proyek pembangunan ekosistem perunggasan nasional yang terintegrasi senilai Rp20 triliun. Proyek ini mencakup pembangunan puluhan pabrik pakan, pembibitan, vaksin, dan obat-obatan di 11 provinsi. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan daging dan telur ayam untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebutuhannya sekitar 1,1 juta ton daging ayam dan 700 ribu ton telur ayam per tahun. Dengan konsumsi daging ayam nasional sekitar 3,9 juta ton, ditambah kebutuhan MBG, maka total permintaan daging ayam diperkirakan mendekati 5 juta ton per tahun.
Namun proyek ini menyisakan pertanyaan krusial. Siapa aktor utama pelaksananya? Apakah proyek ini akan dikuasai oleh BUMN atau swasta besar? Atau memberi ruang nyata bagi koperasi dan peternak rakyat? Tanpa desain yang inklusif, proyek ini justru berpotensi memperbesar oversupply dan memperluas dominasi pemain besar, sementara peternak rakyat kembali menjadi penonton.
Oleh karena itu, ekspansi kapasitas produksi harus dibarengi dengan kebijakan perlindungan di hilir. Negara harus hadir sebagai market stabilizer melalui pengaturan populasi DOC berbasis permintaan riil, pembatasan penetrasi integrator ke pasar tradisional, skema penyerapan ayam hidup saat oversupply, dan desain keterlibatan peternak rakyat secara langsung dalam rantai pasok MBG. Tanpa intervensi ini, surplus akan selalu berulang tanpa ada solusi.
Peternak rakyat harus dilihat sebagai subjek kebijakan bukan objek kebijakan. Mereka adalah subjek strategis yang menopang distribusi daging ayam ke wilayah defisit dan menjaga pasokan nasional. Menyingkirkan mereka berarti menciptakan risiko sosial, ekonomi dan pangan dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, swasembada tidak boleh dimaknai sebagai kecukupan produksi nasional. Swasembada sejati terjadi ketika struktur pasar adil, risiko tidak dibebankan sepihak, dan peternak rakyat memperoleh kepastian usaha yang layak. Tanpa pembenahan tata kelola hilir, pasar yang melimpah akan terus jadi ironi. Daging ayam melimpah tetapi peternaknya kian terpinggirkan.

